Peraturan ini mengatur tentang akreditasi rumah sakit, yaitu proses penilaian eksternal oleh lembaga independen untuk memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien.
Tidak ada File Lampiran